Jumat 21 Jul 2023 04:39 WIB

31 Ekor Sapi Asal Bima Ditolak Masuk ke Sumatra, Ada Apa?

Sapi potong tersebut tidak terjual habis di daerah Pulau Jawa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yusuf Assidiq
Truk bermuatan sapi berada di kapal feri  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi/aww.
Truk bermuatan sapi berada di kapal feri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 31 individu sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (19/7/2023). Puluhan sapi dalam truk tersebut tujuan Jambi tertahan karena tidak memiliki dokumen kesehatan.

Penolakan sapi potong ini dilakukan petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Sapi-sapi tersebut sebelumnya dijual di Pulau Jawa, namun yang tersisa tidak terjual rencananya akan dibawa ke Sumatra.

Penanggungjawab Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni BKP, Jublyana mengatakan, petugas BKP melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (19/7/2023) pukul 8.30. Petugas menemukan truk yang bermuatan puluhan sapi melalui tempat pengeluaran Pelabuhan Merak, Banten.

"Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tersebut tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka petugas langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Jublyana di Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui sapi tersebut berasal dari Bima, NTB. Sapi potong tersebut tidak terjual habis di daerah Pulau Jawa, sisanya tidak ditolak dibawa ke daerah asal, lalu rencananya dibawa ke Sumatra tujuan Jambi.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan hasil perolehan keterangan dari sopir yang membawa ternak, akhirnya hewan ternak asal Pulau Jawa dilakukan penolakan ke daerah asal.

Penolakan ini, kata dia, sebagai langkah pencegahan dan pengawasan lalu lintas hewan antarprovinsi untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke wilayah Sumatra. Seperti diketahui sapi merupakan hewan dengan risiko tinggi penularan penyakit Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK), dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Ia mengatakan pengiriman hewan ternak tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal dikenakan pasal 88 junto pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Isinya, setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement