REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 mencatatkan sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Mereka dipulangkan paksa karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyadari masalah yang ditimbulkan WNA di Pulau Dewata. Silmy menyinggung WNA berkocek tipis justru menimbulkan masalah di Bali.
"Jadi, permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis," kata Silmy dalam keterangannya yang diterima Jumat (21/7/2023).
Atas dasar itu, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh WNA di Bali belakangan ini.
Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.
"Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik)," ujar Silmy.
Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh WNA di Bali semakin menurun. Hal ini menyusul diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud," ujar Silmy.