REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi investasi usaha rumput laut di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, melalui proyek percontohan (modelling) usaha rumput laut dengan mengintegrasikan ekosistem dari hulu ke hilir.
Dukungan khusus terkait hilirisasi dilakukan mulai dari penanganan pascapanen yang baik, modernisasi pengeringan, pengemasan, pengaturan tata niaga, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Untuk saat ini, fasilitas tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumput laut kering sesuai standar bahan baku industri.
"Kami juga mengupayakan masuknya investasi industri pengolahan rumput laut di Kabupaten Wakatobi," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sulistiyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Budi memaparkan, Kabupaten Wakatobi merupakan salah satu daerah penghasil rumput laut yang sangat potensial di Sulawesi Tenggara. Adapun pada 2022 produksi rumput laut kering di daerah ini mencapai 3.951 ton.
Sementara potensi lahan yang tersedia seluas 5.236 hektare dan tersebar di Pulau Wangi-Wangi, Kaledupa dan Tomia.
Sementara itu, Direktur Usaha dan Investasi Ditjen PDSPKP Catur Sarwanto menegaskan, komoditas yang dijuluki emas hijau perairan nusantara ini dapat diolah menjadi beragam produk bernilai tambah serta memiliki nilai ekonomis tinggi. "Produk turunan rumput laut dapat menjadi bahan pangan dan nonpangan, seperti pakan ternak/ikan, pupuk, kosmetik, dan juga farmasi," tutur Catur.
Bupati Wakatobi Haliana menambahkan, Wakatobi juga memiliki infrastruktur dasar untuk pembangunan modelling usaha rumput laut. Seperti ketersediaan daya listrik, air bersih, akses jalan, dan dua pelabuhan laut, yakni Pelabuhan Panggulubelo dan Pelabuhan Wanci. Selain itu, terdapat Bandar Udara Matohara yang bisa menjadi akses bagi para pelaku usaha di Wakatobi.
Tak hanya itu, dari sisi kemudahan dan kenyamanan, Haliana menyebut terdapat fasilitas berupa insentif investasi. "Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, terdapat fasilitas berupa tax allowance untuk bidang usaha industri pengolahan rumput laut. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi pelaku usaha rumput laut," kata dia.