REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien yang mengalami keracunan massal akibat diduga mengkonsumsi nasi boks pada acara reses anggota DPRD di Kelurahan Padasuka, Sabtu (22/7/2023). Biaya tersebut berasal dari APBD Kota Cimahi.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Cimahi Dwihadi Isnalini mengatakan biaya pengobatan para pasien keracunan massal akan ditanggung oleh pemerintah Kota Cimahi. Sebab peristiwa keracunan ditetapkan sebagai kasus kejadian luar biasa (KLB).
"Untuk pembiayaan sedang dipersiapkan, ini kejadian luar biasa sehingga dipersiapkan pembiayaan ditanggung Pemkot Cimahi," ujar dia saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (24/7/2023).
Ia mengatakan total undangan yang hadir dalam acara reses anggota DPRD tersebut mencapai 350 orang. Namun, mereka yang mengeluhkan sakit mual, diare dan perut melilit sebanyak 268 orang.
Dwi mengatakan Senin (24/7/2023) pagi pasien keracunan massal di Rumah Sakit Cibabat dan Mitra penuh. Oleh karena itu, pasien yang dirujuk dari puskesmas diarahkan ke Rumah Sakit Dustira sehingga membeludak.
"Dari data yang kami himpun mereka paling banyak Kelurahan Padasuka, kemudian ada Kelurahan Setiamanah dan Kelurahan Cimahi," kata dia.
Ia mengatakan tidak terdapat warga yang meninggal dunia akibat keracunan. Mereka yang bergejala diarahkan untuk diperiksa di pusskesmas setempat.
"Alhamdulillah tidak ada meninggal, semua ditangani. Warga yang bergejala puskesmas sekitar siap menerima dan melayani mereka," kata dia.