REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mencatat seluas 1.275 hektare lahan kepala sawit rakyat telah diremajakan menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Peremajaan sawit rakyat tersebut telah berlangsung beberapa tahun terakhir dengan dana Rp 20 juta per hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Afniwirman saat sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (STD-B) pada 2023 di Lubuk Basung, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan, sawit tersebut milik masyarakat di Kecamatan Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan.
Pada 2023, tambahnya, Agam punya area perkebunan sawit seluas 38.227 hektare yang terdiri atas perkebunan rakyat seluas 19.877 hektare dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) seluas 18.350 hektare.
Sawit merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di empat kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan. "Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B, sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Agam," kata Afniwirman.
Bupati Agam Andri Warman menambahkan, STD-B merupakan instrumen penting dalam sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat. Melalui Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 2023, Agam ditetapkan sebagai salah satu kabupaten penerima fasilitas STD-B dengan target 500 STD-B yang pesertanya dari kelompok tani.
Ia berharap agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B ini dapat segera direalisasikan dengan baik. "Saya mengimbau kepada semua pihak terkait untuk serius dan saling bekerja sama dalam menyukseskan program ini," kata dia.