REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang mengingatkan warga untuk mewaspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seperti tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Semua berpotensi untuk menjadi korban TPPO. Tentu ini tidak boleh terjadi. Jadi, kita semua harus mewaspadai modus-modusnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Barlian Gunawan, saat kegiatan bakti sosial di Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Barlian mengimbau warga lebih hati-hati ketika ada pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri atau menjanjikan dapat menyalurkan pekerja migran, termasuk dengan iming-iming gaji besar.
Jika tidak sesuai prosedur atau ketentuan pemberangkatan pekerja ke luar negeri, warga diminta menolaknya. “Jadi, bagi bapak dan ibu, jika ada yang menawarkan bisa membantu bekerja di luar negeri, tetapi prosesnya tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, mohon untuk diabaikan saja,” kata Barlian.
Pasalnya, Barlian mengatakan, pemberangkatan pekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko masalah. Termasuk menjadi korban TPPO. “Salah satu dampaknya, bapak dan ibu bisa berpotensi untuk menjadi korban TPPO,” katanya.
Mengantisipasi TPPO, Barlian mengajak peran serta berbagai pihak, termasuk aparat kecamatan dan desa. Ia meminta para kepala desa dan camat bisa bersinergi dengan Kantor Imigrasi Karawang.
Salah satu bentuknya dengan melakukan pengawasan terhadap warga akan bekerja atau berangkat ke luar negeri. “Sinergisitas dibutuhkan karena kami tidak dapat mengawasi sendiri. Perlu peran serta dari seluruh pihak,” ujar Barlian.