REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lentera Anak mengapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang secara konsisten sejak 2011 memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Kami mengapresiasi penghargaan KLA sebagai wujud komitmen Kemen PPPA untuk mendorong sistem pembangunan berbasis hak anak yang terintegrasi, terencana, dan berkelanjutan, dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin hak anak terpenuhi dan terlindungi,” kata Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari dalam keterangannya pada Rabu (26/7/2023).
Penghargaan KLA, jelas Lisda, akan mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas implementasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. “Tentunya butuh komitmen lintas sektor untuk memenuhi standar layak anak secara penuh, mengingat isu-isu yang melingkupi anak sangat kompleks, ditambah lagi banyaknya persoalan di daerah, mulai dari masalah sosial, fisik dan psikis, yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Penghargaan KLA diberikan kepada daerah setelah melalui proses evaluasi untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang dikelompokkan berdasarkan lima klaster hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Kelima klaster tersebut masing-masing adalah kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.