REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Puspom TNI akan berkoordinasi dalam penanganan hukum terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Hal ini dilakukan lantaran Henri masih merupakan prajurit TNI aktif saat tertangkap kasus suap.
Selain itu, proses hukum orang kepercayaan Henri yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto juga bakal ditangani oleh Puspom TNI. Mereka merupakan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Alex menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK. Dalam aturan itu, KPK bisa mengoordinasikan maupun mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI.