REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan platform jual beli Project S milik TikTok tak akan dibuka di Indonesia. Pemerintah mewanti-wanti platform tersebut karena dipastikan bakal mengganggu pasar bagi produk UMKM dalam negeri.
“Kita sudah meeting dengan TikTok, mereka janji Project S tidak akan dilakukan di Indonesia,” kata Teten di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Seperti diketahui, Project S adalah platform digital untuk jual-beli yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance di Inggris pada Juni 2023 lalu. Menurut Teten, masuknya Project S di Inggris serta beberapa negara lain amat memukul produk lokal.
Hal itu terjadi karena kecanggihan teknologi algoritma yang dimiliki TikTok. Teten mengatakan, ke depan pemerintah juga akan melarang platform niaga digital untuk menjual produk mereka sendiri di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari menyampaikan, dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun Kemenkop UKM secara langsung, banyak hal yang sudah disampaikan langsung kepada pihak TikTok Indonesia.
“Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih,” kata Fiki.
Kemenkop UKM sangat terbuka dan mengajak seluruh stakeholder maupun pelaku e-commerce dalam memastikan UMKM lokal naik kelas, hingga bisa masuk ke platfotm digital yang ditargetkan pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024. Di mana, hingga Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang on boarding.
“Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah,” katanya.
Sementara itu, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan terkait Project S. Ia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia.
Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia. Ia mengeklaim, 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi yang beredar di media dan publik. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, inisiatif e-commerce TikTok disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar, apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia. Anggini mengatakan, TikTok meyakini model TikTok Shop yang telah disesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.
“Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan,” ujarnya.