Kamis 27 Jul 2023 22:00 WIB

Firli Bahuri tak Hadiri Sidang Etik Johanis Tanak

Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri sidang etik Johanis Tanak karena ke luar kota

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri sidang etik Johanis Tanak karena ke luar kota.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri sidang etik Johanis Tanak karena ke luar kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ikut hadir sebagai saksi dalam sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis (27/7/2023). Sebab, Firli diketahui sedang ada tugas ke luar kota.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, dalam sidang etik ini semestinya menghadirkan tiga Pimpinan KPK sebagai saksi. Namun, Firli berhalangan hadir.

Baca Juga

"Seharusnya kita bertiga dengan Pak Firli, cuma Pak Firli lagi melakukan perjalanan dinas ke Manado. Kami bertiga, saya, Pak Ghufron, dan Pak Firli. Cuma Pak Firli sedang perjalanan dinas," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis.

Secara terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan, pada sidang etik hari ini, pihaknya baru meminta keterangan dari Nawawi dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sementara itu, dia menyebut, Firli meminta agar pemeriksaannya ditunda.

"Pak FB (Firli Bahuri) minta diundur," ujar Syamsuddin.

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, sidang etik Johanis hari ini telah selesai dilakukan. Sidang itu bakal digelar kembali pada 4 Agustus 2023.

"Sidang lagi hari Jumat, pekan depan," ungkap Albertina.

Adapun, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.

Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement