REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sidang tersebut bakal digelar pada Kamis (27/7/2023).
“Pak Johanis enggak datang. (Sidang etik) ditunda menjadi Kamis, 27 Juli,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Albertina mengatakan, Dewas berharap agar Johanis datang dalam sidang etik tersebut. Sebab, jelas dia, pihaknya sudah menunda sidang sesuai permohonan Johanis.
Sebelumnya, Johanis Tanak minta Dewas KPK untuk menunda sidang etik terhadap dirinya yang dijadwalkan pada Senin (24/7/2023). Sebab, dia mengaku tak bisa hadir lantaran sedang cuti.
Adapun, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.