REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali sedang menelusuri aduan masyarakat terkait kasus hipnotis yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah toko dan minimarket di daerah itu.
"Yang kami tahu ada empat kasus. Nanti kami cek, siapa tahu ada keterkaitan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan hipnotis yang dilakukan WNA di Bali melibatkan dua orang WNA dengan target toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar. Dalam video yang beredar luas terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dan diduga melakukan modus hipnotis.
Kasus itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta. Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023), aksi serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.
Seorang WNA yang belum diketahui identitasnya diduga menghipnotis penjaga toko lalu membawa kabur uang tunai sejumlah Rp 1,7 juta yang ada di laci kasir. Tindakan dengan modus hipnotis kembali terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa (25/7/2023) malam.
Pelaku pencurian diduga dua orang WNA. Keduanya diduga menghipnotis pegawai toko sehingga mereka dapat membawa kabur uang Rp 3,5 juta dari kasir.
Untuk kasus terakhir, menurut Jansen, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Namun, Polda Bali sedang melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A.