Sabtu 29 Jul 2023 07:50 WIB

Aturan DHE Terbit, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain

Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam sudah dilakukan berbagai negara seperti  Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Adapun tujuan untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi masing-masing negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di Indonesia, kebijakan devisa hasil ekspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaha, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam. 

Baca Juga

Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun devisa hasil ekspor berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Negara lain melakukan hal yang sama, Indonesia baru melakukan saat ini. Namun Malaysia sudah mewajibkan 25 persen DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Itu mereka tahan lebih dari tiga bulan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya penerapan devisa hasil ekspor di Indonesia merupakan hal yang umum dilakukan berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan devisa hasil ekspor ke SKI sejak 2011 lalu.

Di Thailand, eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri untuk nilai ekspor mulai dari 200 ribu dolar AS per dokumen ekspor. Sementara di Indonesia, devisa hasil ekspor yang diwajibkan bagi eksportir memiliki nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor sebesar 250 ribu dolar AS dan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Devisa hasil ekspor sumber daya alam di Indonesia ditempatkan dalam rekening khusus paling sedikit 30 persen, dengan waktu paling singkat selama tiga bulan.

"Filipina repatriasi hasil ekspor dan konversi setidaknya 25 persen dari hasil ekspor ke dalam peso. Vietnam harus transfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen. Itu merupakan kewajiban, 100 persen dalam negerinya," ucapnya.

Di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan....

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement