REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam sudah dilakukan berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Adapun tujuan untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi masing-masing negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di Indonesia, kebijakan devisa hasil ekspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaha, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun devisa hasil ekspor berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Negara lain melakukan hal yang sama, Indonesia baru melakukan saat ini. Namun Malaysia sudah mewajibkan 25 persen DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Itu mereka tahan lebih dari tiga bulan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).