Sabtu 29 Jul 2023 07:50 WIB

Aturan DHE Terbit, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain

Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam sudah dilakukan berbagai negara seperti  Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Adapun tujuan untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi masing-masing negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di Indonesia, kebijakan devisa hasil ekspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaha, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam. 

Baca Juga

Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun devisa hasil ekspor berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Negara lain melakukan hal yang sama, Indonesia baru melakukan saat ini. Namun Malaysia sudah mewajibkan 25 persen DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Itu mereka tahan lebih dari tiga bulan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).