REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pelaporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung ke polisi terkait orasinya yang menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol". Rocky diketahui dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penyebaran ujaran kebencian UU ITE dan pasal menyatakan ujaran kebencian KUHP.
"UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsurnya," kata Fickar kepada Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).
Fickar menjelaskan, unsur pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi karena pernyataan Rocky merupakan komplain yang ditujukan kepada pejabat publik terkait urusan publik, bukan kepada golongan masyarakat. "Jadi laporan terhadap Rocky Gerung itu lebay dan usaha cari perhatian saja, yang tidak mustahil dijadikan proyek," ujarnya merujuk ke pelaporan Rocky di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Fickar menyebut Rocky juga tidak bisa dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penghinaan atau pencemaran nama baik Jokowi. Sebab, pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang berarti baru menjadi dugaan kejahatan apabila dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan, yakni Jokowi.
"Oleh karena itu tindakan kepolisian sudah benar dan on the track menolak laporan terhadap Rocky Gerung," kata Fickar merujuk pada pelaporan Rocky di Bareskrim Polri.
Sejumlah kelompok relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023) melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar pasal penghinaan terhadap presiden. Tapi laporan mereka ditolak.
Pada hari yang sama, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Pelapor mendalilkan Rocky melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda memproses laporan terhadap Rocky Gerung...