REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Rabu (2/8/2023). Hal tersebut mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin kenaikan tarif tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak. “Ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan,” kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Rabu.
Dia menjelaskan, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
“Berdasarkan pertimbangan itu, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” ujar Shelvy.