REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menangkap tersangka WP (37 tahun) pedagang gorengan. WP ditangkap polisi karena terbukti menusuk sampai mati Sopari (45) yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, mengatakan motif WP menusuk Sopari warga Paripurno, Kabupaten Magelang ini karena pelaku kesal, korban jajan tak pernah bayar.
"Menurut keterangan pelaku kenapa menusuk korban yang mengakibatkan meninggal karena korban selalu mengambil makanan kecil (gorengan) di warung pelaku tanpa membayarnya," kata Arwan kepada wartawan.
Arwan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK.Bks Utara tanggal 1 Agustus 2023. Dari tangan pelaku polisi telah menyita parang bukti sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, kaus warna kuning berlumuran darah (milik korban), dan celana pendek warna hitam (milik korban).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Hukuman ini dibebankan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pembunuhan Sopari terjadi di lokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito di Perum Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
"Kajadi penusukan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul pukul 14.30 WIB," katanya.
Awalnya korban sedang bekerja memperbaiki rumah Ilham Adikito kemudian ada saksi Halimi sedang bekerja membuat pagar bambu, lalu mendengar korban minta tolong. Setelah dilihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah.
"Korbanpun langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Seto Hasbadi oleh rekannya Mawardi," katanya.
Namun, setelah diperiksa pihak okter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Pihak RS Seto Hasbadi menyarankan korban yang telah meninggal dunia ini dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
"Setelah menusuk pelaku kembali ke rumahnya dan polisi menangkapnya tanpa perlawanan," katanya.