Kamis 03 Aug 2023 14:17 WIB

Sri Mulyani: Nilai Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terpakai Rp 427 Miliar 

Implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah telah....

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mencatat realisasi nilai transaksi kartu kredit pemerintah sebesar Rp 427 miliar per kuartal II 2023.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Pemerintah mencatat realisasi nilai transaksi kartu kredit pemerintah sebesar Rp 427 miliar per kuartal II 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi nilai transaksi kartu kredit pemerintah sebesar Rp 427 miliar per kuartal II 2023. Adapun realisasi ini meningkat yang mulanya sebesar Rp 243 miliar pada 2019 menjadi Rp 753 miliar pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penggunaan kartu kredit pemerintah tingkat kementerian dan lembaga baik daerah maupun pusat mulai mengalami peningkatan.

Baca Juga

"Kami optimistis penggunaan KKP tahun ini akan terus lebih tinggi 80 persen dari penggunaan KKP tahun lalu," ujarnya saat acara Pembukaan Business Matching Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya penggunaan kartu kredit pemerintah sangat efektif dan efisien. Sebab, Kementerian Keuangan dapat melacak penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kartu kredit pemerintah dengan cepat dan akurat.

"Dengan adanya kartu kredit ini kita mampu untuk melakukan tracking jauh lebih cepat akurat mengenai belanja dari satuan-satuan kerja," ucapnya.

Adapun jumlah transaksi belanja anggaran pendapatan dan belanja negara dengan menggunakan kartu kredit pemerintah sebesar 117.000 transaksi. Bendahara Negara tersebut berharap, melalui penggunaan kartu kredit pemerintah maka seluruh satuan kerja dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

"Dengan menggunakan KKP tentu kita bisa lebih akuntabel dan akurat serta tepat waktu di dalam melakukan monitoring penggunaan anggaran belanja pemerintah," ucapnya.

Guna memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat. Hal ini sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah telah....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement