REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membongkar tiga papan reklame di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis (3/8/2023). Papan reklame yang dibongkar itu berada di ruas jalan provinsi.
“Jenis pelanggarannya karena ini berada di media jalan. Papan reklame ini juga tidak memiliki izin,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jabar Khoirul Naim di Kota Tasikmalaya, Kamis.
Khoirul mengatakan, papan reklame yang dibongkar itu berada di ruas Jalan Gubernur Sewaka dan Jalan Letjen Mashudi. Menurut dia, pembongkaran dilakukan lantaran tiga papan reklame itu menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Hari ini kami bongkar secara bertahap agar tidak berisiko,” kata Khoirul.
Khoirul mengatakan, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pembongkaran papan reklame bermasalah ini. Seperti dengan UPTD Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Menurut Khoirul, papan reklame yang dibongkar itu diketahui sudah berdiri lebih dari lima tahun. Sejak awal, papan reklame itu disebut tak memiliki izin. Satpol PP Jabar baru melakukan penertiban setelah mendapat laporan dari dinas terkait. “Kami merespons pengaduan itu, sehingga melakukan pembongkaran,” kata dia.
Khoirul mengatakan, ketiga papan reklame itu sudah disegel sejak beberapa bulan lalu. Namun, kata dia, tak ada respons dari pemiliknya. Karena itu, dilakukan penindakan berupa pembongkaran.
Berdasarkan pantauan Republika, pembongkaran itu baru menurunkan bagian papan reklamenya. Sementara bangunannya belum.
“Bangunannya akan kami lihat selanjutnya. Kami sementara bertahap melakukan pembongkaran dengan tetap mempertimbangkan tingkat keamanan. Biasanya nanti dibongkar secara bertahap,” kata dia.
Menurut Khoirul, saat ini papan reklame tak boleh berada di median jalan. Pasalnya, keberadaan papan reklame di median jalan berisiko membahayakan. Namun, ketentuan itu baru berlaku untuk wilayah jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar.