Jumat 04 Aug 2023 04:45 WIB

Keputusan MA: Masjid Abad ke-17 di India akan Diperiksa Apakah Dibangun di Atas Kuil Hindu

Survei Arkeologi India akan melakukan survei terhadap bangunan Masjid Gyanvapi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Muslim India (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/FAROOQ KHAN
Muslim India (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Masjid Gyanvapi yang dibangun pada abad ke-17 dan berlokasi di kota Varanasi, Negara Bagian Uttar Pradesh, India, akan diperiksa apakah dibangun di atas sebuah kuil Hindu. Mahkamah Agung India, pada Kamis (3/8/2023), telah menerbitkan keputusan agar para pejabat di sana dapat melakukan survei ilmiah terhadap Masjid Gyanvapi.  

Wisnu Shankar Jain, seorang pengacara yang mewakili para pembuat petisi Hindu, mengatakan, lewat keputusannya Mahkamah Agung India mengizinkan Survei Arkeologi India, sebuah badan pemerintah, untuk melakukan survei terhadap bangunan Masjid Gyanvapi. “Survei ilmiah diperlukan untuk kepentingan keadilan,” demikian bunyi laporan Live Law, sebuah portal daring untuk berita hukum India, mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Pritinker Diwaker.

Baca Juga

Para pembuat petisi dari kalangan Muslim menyatakan keberatan atas survei yang hendak dilakukan badan Survei Arkeologi India. Khalid Rasheed, seorang pemohon Muslim, mengatakan komite masjid memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung India.

“Kami berharap keadilan akan ditegakkan karena masjid tersebut berusia 600 tahun dan umat Islam telah lama beribadah di sana,” kata Rasheed kepada awak media.

Survei Arkeologi India telah memulai survei bulan lalu. Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Mahkamah Agung India guna memberikan waktu untuk banding. Namun dengan keputusan terbarunya, Mahkamah Agung India memberi lampu hijau agar survei terhadap bangunan Masjid Gyanvapi dilanjutkan.

Komite Masjid Anjuman Intezamia, badan yang mengelola Masjid Gyanvapi, berpendapat bahwa survei tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang (UU) India tahun 1991 tentang perlindungan tempat ibadah. UU menyatakan bahwa sifat semua tempat ibadah, kecuali Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya, harus dipertahankan seperti pada tanggal 15 Agustus 1947. Tindakan yang bertujuan mengubah situs semacam itu adalah ilegal.

Sebelumnya lima wanita Hindu meminta izin dari pengadilan untuk melakukan ritual Hindu di salah satu bagian Masjid Gyanvapi. Mereka mengklaim, sebuah kuil Hindu pernah berdiri di lokasi tersebut.

Kontroversi muncul atas struktur yang diklaim oleh para pembuat petisi Hindu sebagai "shivling", simbol Dewa Hindu Siwa. Namun Muslim di sana mengatakan bahwa struktur yang dimaksud adalah bagian dari air mancur di "Wazukhana”, reservoir air kecil yang digunakan oleh umat Muslim untuk melakukan wudhu.

Masjid Gyanvai merupakan satu di antara beberapa masjid di Uttar Pradesh yang diyakini sebagian umat Hindu di sana dibangun di atas kuil Hindu yang dihancurkan. Sengketa kepemilikan tanah telah menjadi salah satu masalah meruncingkan ketegangan antara mayoritas Hindu dan minoritas Muslim. 

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement