Jumat 04 Aug 2023 01:26 WIB

Ini Alasan KPU Kukuh Bolehkan Pemilih Tanpa KTP Nyoblos Pakai KK Walau Melanggar UU Pemilu

KPU beralasan ada empat juta pemilih tanpa KTP-el yang masuk daftar pemilih

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengapa memperbolehkan empat juta pemilih pemula tanpa KTP-el boleh ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Padahal, kebijakan tersebut ditentang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dinilai melanggar UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu masuk daftar pemilih karena mereka memang sudah memenuhi syarat, yakni berusia 17 tahun. Pendataan mereka mengacu pada KK.

Betty menyebut, KK dijadikan acuan karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah mengkonfirmasi bahwa hanya KK dan KTP-el yang bisa dijadikan acuan dokumen kependudukan seseorang. "Kita mengacu kepada lembaga yang pengelola data kependudukan, kalau mereka bilamg cuma dua itu, ya dua itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

Betty melanjutkan, saat empat juta pemilih pemula itu belum mendapatkan atau membuat KTP-el, tentu hanya KK acuan yang bisa digunakan. Karena itu, ujar Betty, pemilih tanpa KTP-el itu juga bisa menunjukkan KK sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. 

Ketika ditanya soal MK hanya memperbolehkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el, Betty menyebut suket kini sudah tidak ada lagi. "Boleh tanya ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, suket dalam bentuk apa pun sebagai pengganti KTP-el sudah tidak ada lagi," ucapnya. 

Betty mengatakan, kalau tetap dipaksakan suket sebagai pengganti KTP-el, maka empat juta pemilih akan kehilangan hak pilihnya. Lagi pula, kata dia, penggunaan KK terbukti tidak bermasalah saat Pemilu 2019. "Bahkan dulu bisa gunakan SIM, selain suket," ujarnya. 

Betty menambahkan, kebijakan memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el mencoblos menggunakan KK sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan KPU tentang Penghitungan Suara. Beleid tersebut akan disahkan setelah diuji publik dan dikonsultasikan kepada DPR. 

Meski memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el menggunakan KK, KPU tetap mendorong Ditjen Dukcapil Kemendagri mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el bagi mereka. Ditjen Dukcapil, kata Betty, sudah bergerak dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah. 

"Setahu saya, (progresnya) sudah beberapa persen. Saya lupa angkanya karena datanya per provinsi," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu. 

Persoalan ini mencuat usai Bawaslu RI mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik. 

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, memperbolehkan dokumen KK sebagai pengganti KK sebagai syarat mencoblos di TPS bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 384 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa menggunakan dokumen pengganti berupa KK. MK hanya memperbolehkan KTP diganti dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. 

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat NIK, tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga bisa digunakan untuk memverifikasi pemilih. 

"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (7/7/2023). 

Menurut Bawaslu, kata Lolly, memperbolehkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK merupakan kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Sebab, petugas di TPS tidak bisa memastikan apakah orang yang datang membawa KK itu benar merupakan si pemilih yang sudah terdaftar di DPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement