Jumat 04 Aug 2023 11:08 WIB

Mulai Hari Ini Ujian Praktik SIM C tak Ada Lagi Angka 8 dan Zigzag

Angka 8 tersebut resmi diubah menjadi lintasan membentuk huruf S.

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Mulai hari ini ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor tidak lagi harus berkendara dengan bermanuver slalom membentuk angka 8 dan zig-zag.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mulai hari ini ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor tidak lagi harus berkendara dengan bermanuver slalom membentuk angka 8 dan zig-zag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor tidak lagi harus berkendara dengan bermanuver slalom membentuk angka 8 dan zig-zag. Kini lintasan yang membentuk angka 8 tersebut sudah resmi diubah menjadi lintasan membentuk huruf S.

"Sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S dan ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latief, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Lanjut Latif, mulai hari Jumat (4/8/2023) dari Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, dan beberapa lokasi lain seperti di Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Kabupaten, Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Kota Depok, dan Polres Metro Bekasi Kota akan mulai menggunakan lintasan baru untuk ujian praktik SIM C. Desain lintasan baru tersebut berbentuk huruf S pengganti lintasan angka 8 dan zigzag.

Latif mengaku, keputusan untuk menggunakan lintasan huruf S ini telah melewati kajian sehingga diharapkan rancangan lintasan desain baru tersebut akan memudahkan masyarakat untuk dapat lolos ujian praktik SIM. Kendati demikian lintasan baru tersebut tidak kurangi keselamatan dan keahliannya dalam berkendara.

"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kita mulai sosialisasikan," terang Latif.

Selain itu, Latif juga menyampaikan, perubahan lintasan ujian praktik SIM untuk pengendara sepeda motor tersebut tidak luput dari tindaklanjut dari perintah Kapolri Listyo Sigit. Sebelumnya Sigit menyoroti lintasan ujian praktik SIM C yang membentuk angka 8 tersebut. Lintasan lama tersebut cukup menyulitkan pemohon SIM.

"Tindaklanjut perintah Kapolri, dari Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru," jelas Latif.

Diberitkan Republika.co.id sebelumnya, Sigit meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya sehingga masyarakat tidak dibebani. Dia menitikberatkan perbaikan pada praktik pembuatan SIM, yakni praktik mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.

"Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak? Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak? Saya kira kalau sudah tidak relevan, tolong diperbaiki," kata Sigit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement