Senin 07 Aug 2023 13:14 WIB

Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Dadang Darmawan Jadi Saksi di Kasus Sidang Suap 

Ketiga dihadirkan di PN Bandung untuk menjadi saksi dari tiga orang terdakwa lainnya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal dan Kepala Dishub Dadang Darmawan menjadi saksi pada sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023, Senin (7/8/2023). Ketiga tersangka dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung untuk menjadi saksi dari tiga orang terdakwa.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Ketiganya menjadi saksi terdakwa Direktur PT CIFO, Andreas Guntoro dan Benny petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA).

Pantauan hingga pukul 11.09 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menanyakan sejumlah keterangan kepada saksi Khairur Rijal. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada yang bersangkutan.

Saat ditanya jaksa terkait pertemuan dengan Direktur PT CIFO Sonny Setiadi, Khairur Rijal mengaku, bertemu dengan terdakwa Februari tahun 2023. Ia mengaku menyampaikan kebutuhan dana untuk THR.

"Ada kebutuhan THR (saat pertemuan), apakah pak Sonny bisa bantu," ucap dia kepada jaksa.

Tidak lama berselang, dia mengaku, mendapatkan titipan Rp 86 juta dari Sonny Setiadi melalui stafnya di Balai Kota Bandung. Dana tersebut dibagikan kepada para pimpinan.

Selain itu, dana-dana yang diterima dari fee proyek digunakan untuk operasional Dinas Perhubungan. Dia mengatakan, dana operasional bahan bakar tidak diterima utuh sehingga menggunakan dana fee proyek.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement