Senin 07 Aug 2023 18:30 WIB

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Pemohon Ingin Usia Minimal Cawapres 21 Tahun

Syarat usia cawapres 40 tahun diyakini bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Palu hakim (Ilustrasi). Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas pengajuan uji UU Pemilu soal syarat usia calon wakil presiden (cawapres).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas pengajuan uji UU Pemilu soal syarat usia calon wakil presiden (cawapres).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas pengajuan uji UU Pemilu soal syarat usia calon wakil presiden (cawapres). Kali ini, pemohon berkeinginan supaya usia cawapres cukup minimal 21 tahun.

Pengujian itu dimohonkan oleh Arkaan Wahyu yang berstatus mahasiswa FH UNS, Solo. Wahyu berpegangan pada KUHPerdata dimana seseorang bisa dikatakan dewasa dan bercakap hukum ketika menginjak usia 21 tahun.

Baca Juga

Wahyu memersoalkan mengapa seseorang harus menunggu berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai calon presiden atau cawapres. Wahyu meyakini kondisi ini bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM.

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dokumen gugatan yang dikutip dari situs MK pada Senin (7/8/2023).

Wahyu merasa warga negara Indonesia berusia minimal 21 berhak mengajukan diri sebagai capres atau cawapres di ajang pilpres. Sebab menurut Wahyu, seseorang di usia minimal 21 tahun sudah cakap secara hukum.

"Jika seseorang telah dewasa atau cakap hukum maka dirinya telah berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum di Negara Indonesia karena Negara Indonesia adalah Negara yang berdemokrasi tinggi," ujar pemohon.

Wahyu memandang terbukanya peluang seseorang yang berusia minimal 21 tahun menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tak membuat masyarakat Indonesia dipimpin Presiden maupun Wakil Presiden yang tak kompeten. Pasalnya, persyaratan usia dibuat guna melebarkan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia agar bisa memilih dan dipilih di ajang Pilpres.

"Nantinya orang yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap bergantung kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang mereka yakini," ujar pemohon.

Atas dasar itulah, Wahyu menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Di sisi lain, seorang advokat Melisa Mylitiachristi Tarundung menguji UU Pemilu agar syarat usia cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Melisa merasa UU Pemilu membuat peluangnya menjadi capres atau cawapres tak bisa terpenuhi.

Melisa mendalilkan usia 27 tahun telah masuk kategori dewasa merujuk UU lain seperti UU Kewarganegaraan (dewasa di atas 18 tahun), KUHPerdata (dewasa di atas 21 tahun atau telah kawin), Kompilasi hukum islam (dewasa di atas 21 tahun).

"Syarat batas usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun terbukti telah mengakibatkan kerugian konstitusional pemohon dalam hal menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam Pemilu yang diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil sebagaimana yang yang dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," ujar Melisa dalam berkas gugatannya.

Diketahui, gugatan sebelumnya yang meminta agar usia Cawapres diturunkan masih berproses di MK. Para pemohonnya diantaranya sejumlah kepala daerah, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia. MK berencana menggelar sidang mendengarkan keterangan Perludem dan Gerindra pada Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement