Senin 07 Aug 2023 20:48 WIB

Mantan Hakim Agung Sarankan Proses Hukum Koneksitas di Kasus Basarnas

Presiden Jokowi diminta turun tangan.

Red: Joko Sadewo
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyarankan penerapan peradilan koneksitas di kasus dugaan korupsi Basarnas. (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyarankan penerapan peradilan koneksitas di kasus dugaan korupsi Basarnas. (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan penanganan terhadap  dugaan korupsi melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto,  sebaiknya menggunakan proses hukum koneksitas.

"Menyikapi persoalan Kabasarnas ini, saya cenderung bagaimana menempatkan negara hukum terhadap hukum positif, harus konsisten, yaitu tata cara apabila seorang TNI melakukan kejahatan di ranah umum atau publik, diatur dengan cara koneksitas," kata Gayus, dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Aturan koneksitas dalam penanganan perkara yang melibatkan militer di ranah sipil itu, kata Gayus, telah diatur Pasal 198 UU 31/1997 tentang peradilan militer, juga di UU KPK di pasal 42 UU KPK.

"Hal inilah disebut hukum acara dimana hukum formil yang mendukung hukum materiil, enggak bisa hukuman berjalan sendiri tanpa perhatikan hukum formil, ini adalah hukum formil yang mengatur apabila seorang anggota TNI melakukan perbuatan hukum di wilayah manapun," papar Gayus.