REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya. Pemberhentian KH Ate itu buntut dari kehadiran dan pernyataannya dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Sekretaris Umum MUI Provinsi Jabar, Rafani Akhyar, mengatakan sudah ada surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terkait pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya. Menurut dia, sudah ada juga SK pengangkatan KH Asep Abdullah sebagai pelaksana tugas (plt) ketua MUI Kota Tasikmalaya. “Sudah (ada) SK pemberhentian, sekaligus mengangkat Plt kemarin siang,” kata Rafani, saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Menurut Rafani, pihak yang dapat mengangkat, mengukuhkan, atau memberhentikan ketua MUI ini adalah Pemprov Jabar. Ia mengatakan, SK pemberhentian KH Ate Mushodiq akan disampaikan kepada MUI pusat. Menurut dia, pemberhentian KH Ate Mushodiq itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari para ulama. “MUI Jabar memberhentikan atas dasar rekomendasi dari MUI Tasikmalaya,” kata dia.
Sebelumnya, MUI Jabar sudah menindaklanjuti rekomendasi dari MUI Kota Tasikmalaya dengan melakukan klarifikasi terhadap KH Ate Mushiodiq. “Beliau terbuka, jadi dalam hal ini memang dia merasa salah, diakui salah. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MUI,” kata Rafani, Sabtu (5/8/2023).