Rabu 09 Aug 2023 15:37 WIB

Bolehkah Menunda Menguburkan Jenazah? 

Mengurus dan memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Relawan dari Saaberie Chishty Society memandikan jenazah korban COVID-19 di ruang ghusal untuk ritual pembersihan Muslim di Lenasia, Afrika Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Selama lebih dari 30 tahun, layanan ambulans Saaberie Chishty telah merespon untuk keadaan darurat medis dalam komunitas Muslim yang erat di Johannesburg.
Foto: AP/Bram Janssen
Relawan dari Saaberie Chishty Society memandikan jenazah korban COVID-19 di ruang ghusal untuk ritual pembersihan Muslim di Lenasia, Afrika Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Selama lebih dari 30 tahun, layanan ambulans Saaberie Chishty telah merespon untuk keadaan darurat medis dalam komunitas Muslim yang erat di Johannesburg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mengurus dan memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Karenanya saat ada seseorang yang meninggal dunia dianjurkan untuk segera mengurus dan menguburkan jenazahnya. 

عن أبي هريرة عن النبي ﷺ قال : أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها عليه ، وإن يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم. أخرجه مسلم

Baca Juga

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari nabi SAW, beliau bersabda: Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian. (HR. Muslim).

Dalam kitab at Tadzkirah karya Imam Qurthubi dijelaskan bahwa Al Isra'u berarti menyegerakan membawa jenazah sesegera mungkin supaya keadaan jenazah tidak berubah. Imam Qurthubi menjelaskan bahwa yang paling baik adalah membawa jenazah dengan segera, yakni ukurannya tidak terlalu cepat karena dapat menyusahkan orang-orang yang membawa jenazah dan tidak juga terlalu pelan sebagaimana dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.