REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mengurus dan memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Karenanya saat ada seseorang yang meninggal dunia dianjurkan untuk segera mengurus dan menguburkan jenazahnya.
عن أبي هريرة عن النبي ﷺ قال : أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها عليه ، وإن يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم. أخرجه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari nabi SAW, beliau bersabda: Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian. (HR. Muslim).
Dalam kitab at Tadzkirah karya Imam Qurthubi dijelaskan bahwa Al Isra'u berarti menyegerakan membawa jenazah sesegera mungkin supaya keadaan jenazah tidak berubah. Imam Qurthubi menjelaskan bahwa yang paling baik adalah membawa jenazah dengan segera, yakni ukurannya tidak terlalu cepat karena dapat menyusahkan orang-orang yang membawa jenazah dan tidak juga terlalu pelan sebagaimana dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.