REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Jawa Barat, akan menampung aspirasi dari pedagang terdampak kebakaran di Pasar Sadang Serang. Termasuk usulan soal keringanan atau peniadaan sementara pembayaran retribusi pasar.
Humas Perumda Pasar Juara Kota Bandung Iqbal Nurhakim mengatakan, usulan dari para pedagang Pasar Sadang Serang yang terdampak kebakaran akan dikaji dan dibicarakan lebih lanjut.
Soal usulan terkait retribusi, kata dia, mesti dilihat aturan yang berlaku. Terlebih, retribusi pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kami akan menyanggupi, tapi tentu perlu kaji dulu dan berkoordinasi juga dengan pedagang. Karena dana retribusi itu juga diatur dalam aturan daerah, jadi aspirasi tentu akan kami tampung, namun tetap harus sesuai aturan yang ada,” kata Iqbal, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (9/8/2023).
Iqbal belum bisa memastikan keringanan yang diberikan, termasuk jangka waktu yang diberikan kepada pedagang. “Tapi kami sudah ada obrolan dengan pedagang dan memang mereka tidak memaksakan berapa tahunnya,” ujar dia.
Sekitar 170 kios pedagang di Pasar Sadang Serang dilaporkan mengalami kerusakan akibat kebakaran yang terjadi pada Jumat (4/8/2023). Paguyuban Pedagang Pasar Sadang Serang menyatakan kesiapan pedagang untuk memperbaiki kios yang rusak secara mandiri. Meski demikian, ada usulan soal keringan pembayaran retribusi.
Paguyuban Pedagang Pasar Sadang Serang akan mengomunikasikannya lebih lanjut dengan Perumda Pasar Juara, termasuk dengan rencana pembangunan ke depan. “Karena memang peristiwa ini adalah musibah dan bukan untuk saling menyalahkan, terkait retribusi dan bantuan juga kita akan menyepakatinya bersama,” kata Iqbal.