Kamis 10 Aug 2023 15:06 WIB

BPJS Kesehatan Rilis Data 507 Ribu Warga Kota Bekasi Tunggak Iuran

Kadinkes Tanti Rohilawati tak memberikan jawaban atas data BPJS Kesehatan Kota Bekasi

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum mengambil langkah apa pun, setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bekasi merilis data sekitar 507 ribu warga menunggak iuran. Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi dr Kusnanto Saidi mengatakan, bagi masyarakat yang membayar iuran BPJS secara mandiri, kemungkinan akan terganggu pelayanan kesehatannya.

"Mungkin (kasus) yang mandiri," kata Kusnanto kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (10/9/2023).

Untuk lebih jelas lagi, Kusnanto menyarankan, masalah itu ditanyakan langsung kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Dengan demikian, terungkap daftar warga yang menunggak iuran bulanan. "Coba ditanya lagi ke BPJS dan komunikasi dengan dinkes," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinkes Tanti Rohilawati tidak memberikan jawaban atas data BPJS Kesehatan Kota Bekasi itu. Dia meminta pertanyaan yang akan disampaikan itu langsung ditanya ke bagian humas saja. "Tanya Elifer (staf humas). Maaf sedang memimpin rapat," kata Tanti sambil menutup telepon.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan melaporkan, ada sekitar 507 ribu warga Kota Bekasi yang menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi Irmajanti Lande Batara menuturkan, warga yang menunggak iuran BPJS berasal dari kelompok mandiri atau bukan penerima upah (BPU).

Dia memerinci, peserta mandiri sebanyak 20 persen dari total peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi. "Jadi, ada sekitar 507 ribu peserta JKN yang menunggak iuran di Kota Bekasi," kata Irmajanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan, Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bisa mencicil pembayaran maksimal 12 kali untuk dapat kembali menjadi peserta aktif. "Misalnya, tunggakannya 24 bulan, bisa mencicil 12 kali, tunggakannya enam bulan, cicilannya tiga kali," ujar Irmajanti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement