REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung risiko ketidakpastian dan ketidakjelasan saat ditanya kapan pengumuman bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
Dia mengatakan partainya tentu berharap nama bakal calon wakil presiden dapat segera diumumkan oleh Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan, yang terdiri atas Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.
“Ini saya rasa kami semua punya harapan, sama seperti tadi yang mahal dalam kehidupan itu certainty, kejelasan dan kepastian. Saya pikir semuanya seperti itu, makanya, sering kali kita mengatakan bahwa ketidakpastian dan ketidakjelasan itu yang sering membuat orang tidak optimal,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pernyataannya itu rasional karena waktu merupakan sumber daya yang berharga untuk menang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Dalam komunikasi lintas partai, tiga partai, isu-isu tersebut sudah sering kami angkat. Demokrat juga termasuk yang terdepan untuk mengatakan waktu itu sangat berharga. Waktu sangat berharga. Kami ingin segera melakukan berbagai hal yang efektif, tepat sasaran. Tetapi, semua itu tentu membutuhkan kejelasan dan kesatuan komando,” kata AHY.
Terlepas dari itu, AHY mengatakan Demokrat tetap menyerahkan keputusan itu kepada Anies sebagaimana telah disepakati oleh dua partai lainnya “Kami semua sudah tahu, sudah ada satu nama di kantong capres (Anies, red.). Beliau yang akan menentukan dan mengumumkan secara langsung kepada rakyat. Tetapi tentunya kita juga memahami dinamika, konstelasi politik terus bergerak. Yang jelas kami ingin sukses dalam Pemilu ini, bukan hanya sekadar ingin ikut-ikutan. Kami ingin mendapatkan peluang sejarah yang baik seperti halnya yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia,” kata Ketua Umum Partai Demokrat.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.