REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) mempertimbangkan saran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan ganti rugi kepada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Pengacara Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, timnya akan membahas usulan tersebut kepada pihak keluarga Brigadir J agar setuju mengajukan hak restitusi korban kepada para terdakwa pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut.
“Perihal restitusi, kami sudah mempertimbangkannya dan akan membahasnya dengan keluarga almarhum (Brigadir J) agar setuju untuk mengajukan hak restitusi kepada para terdakwa seperti yang diusulkan oleh LPSK tersebut,” kata Martin melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
Martin mengatakan, saran dari LPSK terkait hak restitusi keluarga Brigadir J tersebut sebetulnya langkah lumrah. Menurut Martin, ada sejumlah aspek yang membuat pengajuan hak restitusi kepada para terdakwa itu dapat dilakukan.
Salah satunya melihat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mengubah, dan mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf. “Terutama khususnya pemotongan hukum yang sangat besar terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Maka memang ada baiknya, apabila keluarga almarhum Joshua, setuju untuk kami ajukan restitusi kepada para pelaku (terdakwa),” kata Martin.
LPSK, sebelumnya menyarankan agar Keluarga Brigadir J mengajukan restitusi kepada para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Pengajuan hak ganti rugi sebagai ahli waris korban itu, menyusul putusan inkrah para terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban, atau ahliwaris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana (terdakwa) tersebut,” kata Komisioner LPSK Manager Nasition, Kamis (10/8/2023).
Mengacu Peraturan MA 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi, dan Kompensasi Korban Tindak Pidana, disebutkan hak restitusi dapat diajukan ahliwaris dari korban tindak pidana terhadap para pelaku. Restitusi tersebut dapat diajukan paling lama 90 hari setelah putusan inkrah.
Manager mengatakan pengajuan restitusi tersebut merupakan sistem pemberian keadilan bagi para korban tindak pidana. “Hak restitusi tersebut adalah hak ahli waris korban. Dan menjadi hak ahli waris korban untuk mengajukan atau tidak mengajukan,” terang Manager.