Ahad 13 Aug 2023 14:29 WIB

Jelang Peringatan Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Terbitkan 123 NIB

Pemkot tengah mengkaji layanan NIB secara door to door ke lapak-lapak pedagang.

Pelaku UMKM mendaftar NIB
Foto: Istimewa
Pelaku UMKM mendaftar NIB

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, melalui DPMPTSP telah menggelar Perizinan Merah Putih yakni penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan 17 perizinan berusaha di delapan lokasi dengan 45 petugas yang diketahkan pada 8 Agustus 2023. Hasilnya, pada acara ini DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan 123 NIB.

"Dari 123 NIB yang diterbitkan secara sebaran proyek per kecamatannya yaitu 35 NIB di Kecamatan Karawaci, 45 NIB di Kecamatan Cibodas, 43 NIB di Kecamatan Tangerang, 66 NIB di Kecamatan Cipondoh dan 33 NIB di Kecamatan Ciledug," kata Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang Taufik Syahzaeni, kemarin.

Baca Juga

Sedangkan untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), kata Taufik, terbanyak pada perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket atau supermarket. Selain itu, kedai makanan, rumah atau warung makan, perdagangan eceran makanan lainnya dan perdagangan eceran pakaian.

"Penerbitan 123 NIB dalam satu hari pelaksanaan Perizinan Merah Putih ini, diharapkan dapat menjadi semangat baru untuk para pelaku usaha atau wirausaha untuk terus menggelorakan atau mengembangkan usahanya," ujar Taufik.

Melihat antusias pelaku usaha dalam program ini, dia menambahkan, DPMPTSP Kota Tangerang tengah mengkaji untuk kembali menggelar layanan NIB secara door to door langsung ke lapak-lapak pedagang. Ini sebagai langkah memudahkan para pelaku usaha, dimana para pedagang cukup sulit meninggalkan atau bahkan tutup dagangannya untuk berkunjung ke MPP Kota Tangerang atau gerai layanan lainnya. Tak sedikit pun pelaku usaha juga kurang familiar dengan proses urus NIB lewat dalam jaringan di https://www.oss.go.id.

"Banyak keuntungan dengan kepemilikan NIB, selain usahanya telah tercatat secara resmi atau legal oleh pemerintah. NIB mempermudah OPD terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha dan beragam kemudahan program-program lainnya," kata Taufik.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement