Senin 14 Aug 2023 18:17 WIB

Fatwa MUI Soal Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik

Sampah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cikeas, Jatirangga, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). Menurut penuturan Ketua Rukun Warga (RW) TPS ilegal sepanjang 500 meter tersebut telah 10 tahun dan banyak sampah yang jatuh ke Sungai Cikeas akibat kelebihan muatan.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cikeas, Jatirangga, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). Menurut penuturan Ketua Rukun Warga (RW) TPS ilegal sepanjang 500 meter tersebut telah 10 tahun dan banyak sampah yang jatuh ke Sungai Cikeas akibat kelebihan muatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sampah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah Indonesia pada 2022 mencapai 19,45 juta ton.

Dari data tersebut, diketahui mayoritas timbulan sampah nasional berupa sampah sisa makanan dengan proporsi 41,55 persen. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh sampah plastik dengan 18,55 persen.

Baca Juga

Untuk mengatasi penumpukan sampah dan dampaknya pada lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Permasalahan sampah disebut menjadi permasalahan nasional, yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, MUI mencatat telah terjadi peningkatan pencemaran hidup yang memprihatinkan. Hal ini karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 30, Allah SWT berfirman, "”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Tidak hanya itu, Allah SWT juga mengeluarkan firman tentang perintah untuk bebruat baik dan melarang perusakan Bumi. Allah SWT menegaskan jika alam ditundukkan untuk kemaslahatan manusia.

Dalam QS Luqman ayat 20 disebutkan, "Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan."

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Muslim diminta menghindarkan diri dari bebragai penyakit, serta perbuatan tabdzir atau menyia-nyiakan dan israf atau berlebih-lebihan.

Selanjutnya, membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain, disampaikan hukumnya haram.

Pemerintah dan pengusaha memiliki kewajiban mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. Kemudian, Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.

Kepada Pemerintah Pusat, MUI merekomendasikan agar menyediakan fasilitas daur ulang sampah bagi masyarakat. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement