Rabu 15 Nov 2023 17:53 WIB

Rubicon Mario Dandy Punya Kakak Rafael Alun, Dititip karena Sang Kakak Takut Diomeli Istri

.Markus menyebut Rubicon itu rencananya akan di balik nama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Markus Seloadji dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Markus bersaksi soal mobil Jeep Rubicon yang digunakan anak Rafael, Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan berat.

Markus mengungkapkan bahwa ia yang membeli Rubicon itu dari Rafael. Tapi Markus menitipkan lagi kepada Rafael Alun dengan alasan takut dimarahi istrinya. Hanya saja, Mario Dandy justru menggunakan mobil itu.

Baca Juga

"Beli dari mana pak? (Rubicon)" tanya kuasa hukum Rafael dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/11/2023).

 

"Saya beli dari Pak Alun dan itu jadi kasus ya," jawab Markus.

Markus menyebut Rubicon itu rencananya akan dibalik nama. Tapi setelah di balik nama, Markus malah mendapat kabar Rubicon-nya disita polisi

"Saya taruh untuk yang balik nama, saya bilang abis ini balik nama Rubicon. Setelah saya balik nama Rubicon ternyata saya dikabarin sama adik saya mobil itu di polisi," ujar Markus.

Markus pun baru mengetahui mobil tersebut digunakan Mario saat terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora

"Kenapa, dipake sama Dandy, kok bisa? Dia berantem sama orang ditahan mobilnya," ucap Markus.

Usai kejadian itu, Markus mengeklaim pernah mendatangi kantor polisi guna mengambil Rubicon-nya. Tapi, mobil tersebut sudah jadi barang bukti sehingga belum bisa diambil.

"Saya datang bawa BPKB mau ambil nggak dikasih. Ya sudah dari situ selanjutnya saya cuma dikasih surat tilang. Di 22 Maret saya ikut sidang tilang tapi nggak ada mobilnya. BPKB di saya tapi nggak ada mobilnya, namanya nama orang," ujar Markus.

Penjualan Rubicon itu berawal saat Rafael merasa tak nyaman dengan mobil itu. Setelah terjadi tawar menawar antara keduanya hingga disepakati di harga Rp700 juta.

 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement