Rabu 16 Aug 2023 13:44 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji dijerat pasal ujaran kebencian, permusuhan, dan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penistaan agama atas tersangka Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik dari Bareskrim Polri, menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (16/8/2023).

Ketut mengatakan, setelah menerima berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti di Jampidum, akan melakukan penelitian dari hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri tersebut. “Proses tahap satu (pelimpahan berkas) perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) sudah dilakukan dan diterima Jampidum untuk selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian,” kata Ketut, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

Penelitian atas berkas perkara tersebut, dilakukan tim jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas, dan alat bukti agar sesuai dengan sangkaan-sangkaan dari hasil penyidikan di kepolisian. Kata Ketut jika jaksa peneliti menilai berkas perkara tersebut lengkap, dan alat-alat bukti yang disorongkan penyidik sesuai dengan materi penyangkaan, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan untuk tahap lanjut ke persidangan.

“Selama dalam penelitian berkas tersebut, jaksa peneliti tetap berkordinasi dengan penyidik,” ujar Ketut.

Mengacu berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa peneliti, kata Ketut, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih menebalkan sangkaan Pasal 156a huruf a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sangkaan tersebut, kata Ketut menjelaskan, terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, permusuhan, dan penistaan atau penodaan agama. Serta terkait dengan penyebaran kabar bohong yang memicu keonaran di khalayak.

Ujaran kebencian, dan penistaan agama ini, adalah satu klaster kasus yang menjerat Panji Gumilang sementara ini. Ada dua klaster kasus lainnya yang menanti pemimpin Ponpes al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu. Yakni terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Serta pelaporan terkait kasus penggelapan penghimpunan, dan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah. Dua klaster kasus tersebut, masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/2023) kemarin menyampaikan, tim penyidik Dirtipideksus menjadwalkan gelar perkara terkait dugaan korupsi dan TPPU Panji Gumilang, pada Rabu (16/8/2023).

Ramadhan menerangkan, gelar perkara tersebut untuk menyimpulkan hasil dari penyelidikan. Kata Ramadhan, tim penyidik akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, jika hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement