REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi (ADAFSA) telah menutup tempat makan bernama Birat Manila Restaurant. Rumah makan ini diketahui melanggar aturan yang berlaku.
Kebijakan yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang makanan di Emirat Abu Dhabi. Mereka juga melanggar undang-undang yang dikeluarkan di bawahnya, serta karena bahayanya bagi kesehatan masyarakat.
Dilansir di Gulf Today, Jumat (19/8/2023), keputusan penutupan administrasi tersebut dikeluarkan karena rumah makan tersebut terpantau menjual makanan tidak halal, tanpa mendapatkan izin yang diperlukan. Tidak hanya itu, mereka juga menyimpan dan menyiapkan makanannya dengan peralatan dan alat yang sama dengan yang digunakan untuk menyiapkan makanan halal, tanpa memisahkannya dari makanan lain.
Dalam pernyataannya, ADAFSA juga menyatakan bahwa penutupan administrasi ini akan terus berlanjut selama ada alasannya. Adapun restoran itu akan diizinkan beroperasi kembali setelah memperbaiki kondisinya, serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya.