REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement akibat polusi udara di Jabodetabek. Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan yang dipimpin langsung Dirjen Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain-lain. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran, dan pengelolaan sampah/limbah.
Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung operasi lapangan bersama pemerintah dan polda. Pada sabtu dan minggu juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.
Adapun langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.