Senin 21 Aug 2023 18:24 WIB

Kerugian Akibat Pinjol Rp 138 T, Kominfo Ingatkan Soal Literasi Digital Masyarakat

Ada 20 sampai 50 pinjol ilegal diblokir tiap hari oleh Kemenkominfo.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengingatkan pentingnya kolaborasi kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan literasi digital kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah masyarakat menjadi korban kemajuan teknologi digital mulai dari perjudian online, pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan berbasis digital lainnya.

Budi menyampaikan laporan kerugian akibat kejahatan teknologi digital ini menyampai Rp 138 triliun. "Ini kan betul-betul menjerat leher masyarakat khususnya masyarakat kecil yang tidak tahu menahu, yang kurang diedukasi atau terliterasi secara digital, sehingga harus kita minimalisir tugas negara kan melindungi masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya di diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Untuk itu, kata Budi, kementerian dan lembaga harus berkolaborasi terus menerus untuk memerangi kejahatan di bidang digital. Karena pesatnya kemajuan teknologi membuat kejahatan digital juga semakin canggih dan semakin kompleks.

Menurutnya, Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan program pembinaan atau literasi digital yang sudah menyasar ke lebih 22 juta orang.

"Tepat angkanya ini saya kasih lihat bahwa selama ini sudah melakukan pembinaan hampir 22.789.000, dan program yg menyasar ke 20 juta orang untuk terus meningkatkan literasi digital ke seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Sementara untuk penindakan, Kementerian Kominfo menyerahkan kepada kepolisian sebagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum. Namun demikian, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses (takedown) situs-situs online yang terindikasi penipuan atau kejahatan.

"Kalau hukum tentu saja dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum, tetapi kita terus berkoordinasi dengan OJK mana yang pinjol-pinjol ilegal, ya sudah kita tutup saja. Seperti disampaikan 20 sampai 50 pinjol ilegal per hari yang kita tutup, begitu OJK bilang takedown yang ilegal,  pasti kita takedown," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement