REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) bakal memiliki regulasi, yang mengatur keamanan dan kelancaran arus pangan dalam kawasan yang telah disepakati bersama.
Kerangka kerja terkait Regulasi Keamanan Pangan dalam kawasan ASEAN (AFSRF) telah disepakati dan ditandatangani di sela rangkaian acara pertemuan menteri ekonomi ASEAN di Semarang, Jawa Tengah.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan, AFSRF merupakan persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di kawasan ASEAN.
Hal ini sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan kawasan, dalam ASEAN Economic Community
Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.
AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan sistem ketahanan pangan bersama di lingkup negara-negara di kawasan ASEAN.
"Terutama untuk mencapai perlindungan kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di dalam kawasan,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Semarang.
Fasilitasi kelancaran arus pangan di lingkup ASEAN ini, jelasnya, dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi.
Selain itu juga melalui upaya untuk meminimalisasi hambatan- hambatan teknis dalam perdagangan pangan intra-ASEAN serta mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara ASEAN.
Persetujuan AFSRF melibatkan peran aktif pemangku kebijakan di tiga sektor utama yang meliputi kesehatan, ekonomi dan juga pafa pemangku kebijakan di sekfor pertanian.
Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM).
"Kami berharap melalui persetujuan AFSRF dapat mewakili kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP),” kata mendag.
Lebih lanjut, Zjlkifli menyampaikan, persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal, termasuk di antaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, dan ketentuan umum.
Selain itu juga mencakup tentang prinsip, otoritas yang berkompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan
AFSRF.
Dengan demikian ke depan AFSRF juga akan memberikan kepastian hukum dalam hal perlindungan konsumen, terkait akses pangan sehat dan pangan yang aman di kawasan ASEAN.
"Sebab, persetujuan ini juga mewajibkan setiap anggota menerapkan langkah pengamanan pangan yang didasari oleh hasil analisis ilmiah yang independen, objektif, dan transparan,” jelas Zulkifli.