Selasa 22 Aug 2023 17:28 WIB

BI Gorontalo Buka Pelayanan Penukaran Uang tak Layak Edar

Penukaran uang tak layak dilakukan sepanjang Agustus di seluruh wilayah Gorontalo.

Karyawan Bank Indonesia menyatukan kembali pecahan uang Rp 1.000 dan Rp 20 ribu yang sobek ketika dilaksanakannya proses penukaran uang lusuh, Sabtu (21/9/2019).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Karyawan Bank Indonesia menyatukan kembali pecahan uang Rp 1.000 dan Rp 20 ribu yang sobek ketika dilaksanakannya proses penukaran uang lusuh, Sabtu (21/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BONE BOLANGO -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo membuka loket pelayanan penukaran uang tidak layak edar, lusuh dan rusak di pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Selasa (22/8/2023).

Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) KPw BI Gorontalo Dheny Hadi Sundoro di Tapa mengatakan, kegiatan penukaran uang tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil kas keliling. "Kegiatan ini diharapkan bisa menarik uang lusuh di masyarakat, kemudian menukarkan dari uang besar ke uang kecil," ucap Dheny.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, pada pelayanan di Pasar Tapa, Bank Indonesia Gorontalo menyiapkan sekitar Rp 150 juta untuk penukaran. Diharapkan masyarakat bisa menukarkan uang nya untuk kebutuhan di sekitar Pasar Tapa.

Kegiatan penukaran uang tidak layak edar itu, kata Dheny, dilakukan sepanjang Agustus dan menyasar seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo. Di antaranya di kantor lama Bank Indonesia di Kota Gorontalo, Pasar Tapa Kabupaten Bone Bolango, Menara Pakaya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo.

"Untuk jadwalnya sendiri telah kami sampaikan di akun media sosial Bank Indonesia Provinsi Gorontalo," ujar dia.

Untuk syaratnya mudah saja, masyarakat hanya perlu mendaftar melalui aplikasi Pintar dan nanti bisa menukarkan uang kartal baru dan pecahan kecil. Ia menjelaskan, untuk uang lusuh dan tidak layak edar yang bisa ditukarkan yaitu uang tersebut masih memiliki kelengkapan hingga 67 persen. Setiap warga dapat menukarkan uang dengan pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 100 ribu.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement