Selasa 22 Aug 2023 22:38 WIB

Tidak Semua Ilmu Pantas Diberikan ke Setiap Orang tanpa Lihat Kemampuannya, Mengapa?

Seorang guru mesti melihat kemampuan muridnya.

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi guru mengajar santri. Seorang guru mesti melihat kemampuan muridnya.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Ilustrasi guru mengajar santri. Seorang guru mesti melihat kemampuan muridnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wajib bagi setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Sebab, dengan ilmu maka seseorang terhindar dari kesengsaraan dan tipu daya. Ilmu mengangkat seseorang pada derajat yang tinggi. 

Dan dengan ilmu orang menjadi mulia dan selamat hidup di dunia dan akhirat. Akan tetapi bagi seseorang yang telah memperoleh suatu bidang ilmu tertentu, maka berhati-hatilah dalam mengajarkannya. 

Baca Juga

Jangan sampai mengajarkan ilmu yang telah dikuasai kepada yang bukan ahlinya. Maksudnya pada orang yang belum mampu mengemban ilmu tersebut atau pun orang itu tidak berhak dalam memperoleh ilmu tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan. 

Sebagaimana penjelasan Imam al-Mundziri dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib. Dia menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah sebagai berikut:    

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ,وَوَاضِعُ االْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِأَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيْرِالْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ.     

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Mencari ilmu itu wajib atas setiap Muslim, dan orang yang meletakkan (memberikan) ilmu kepada orang yang bukan ahlinya maka seperti mengalungkan intan, permata, dan emas kepada babi.”    

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa ilmu itu terlalu besar, terlalu mulia, dan amat disayangkan bila jatuh diberikan pada orang yang bukan ahlinya atau yang tidak pantas menerimanya. 

Misalnya seseorang yang telah menguasai suatu ilmu tertentu lalu mengajarkannya kepada orang sudah tidak diragukan lagi kejahatannya, maka ilmu yang diberikan itu berpotensi akan digunakan untuk berbuat kejahatan. 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Atau seperti seseorang yang telah menguasai ilmu mendalam semisal dalam bidang filsafat, bahasa, hukum dan lainnya namun mengajarkannya kepada orang yang belum waktunya memperoleh ilmu itu, semisal pada anak-anak. Bahkan, ia mengajarkan dengan cara layaknya mengajar pada orang dewasa. Maka hal itu terlalu disayangkan.    

Jangan mengajarkan ilmu kepada yang bukan ahlinya juga bisa berarti agar jangan mengajarkan satu bidang keilmuan secara mendetail kepada orang yang memang tidak menggeluti bidang tersebut. 

Seperti seorang pakar sains yang mengajarkan berbagai rumus kepada seorang petani atau lainnya. Hal itu menjadi sia-sia dan justru akan mempersulit orang lain. Maka cukuplah mengajarkan hal-hal di permukaan saja atau yang mudah dipahami secara umum tentang ilmu tertentu pada orang-orang yang tidak fokus pada bidangnya.    

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement