REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM sebagai upaya peningkatan kualitas industri di Jakarta.
"Peningkatan kualitas industri di Jakarta, khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Dinas PPKUKM juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut. Kegiatan ini juga mendukung program sertifikasi halal yang akan mulai wajib pada 2024 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat Muslim.
Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai 9,4 juta jiwa, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus dikawal bersama. "Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya," ujar Sri.