REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Pasalnya, ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara atas pelanggaran yang dilakukan Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH karena telah manipulasi data dan produk.