Rabu 23 Aug 2023 17:59 WIB

Pemerintah Ajak Pelaku Industri untuk Mengolah Sampah Sebelum Dibuang

Sampah sudah tidak seharusnya dibuang ke TPA karena daya tampungnya terbatas.

Petugas menyortir sampah plastik untuk dijadikan bahan bakar minyak (BBM) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas menyortir sampah plastik untuk dijadikan bahan bakar minyak (BBM) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengajak pelaku industri, khususnya produsen untuk mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Saat ini, Indonesia sedang menghadapi masalah sampah. Sampah yang kita hasilkan hanya mampu dikelola sebanyak 30 persen, selebihnya terpaksa dibuang ke laut dan ke lingkungan," kata Analis Fungsional Ahli Madya Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Erwin Rizal P dalam acara bincang-bincang bersama jenama pasar swalayan di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Pemerintah Indonesia sudah mengatur pengelolaan sampah melalui UU Nomor 18 Tahun 2008. Namun, tidak hanya pemerintah dan masyarakat saja yang harus bertanggung jawab, melainkan pelaku industri di Indonesia juga perlu melakukan pengelolaan sampah mereka sebelum dibuang ke TPA.

Rizal mengatakan, sampah sudah tidak seharusnya dibuang secara langsung ke TPA, mengingat daya tampung TPA yang terbatas. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah dilakukan untuk meminimalisasi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.

"Pelaku bisnis dan lainnya, kita bersama-sama untuk mengelola sampah," kata Rizal.

Sepakat dengan Rizal, Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik juga mengatakan sampah sebaiknya dikelola dahulu sebelum dibuang ke TPA. Bukan tanpa sebab, jumlah sampah di Indonesia per tahunnya sudah mencapai puluhan juta ton, sehingga diperlukan untuk mengurangi volume sampah.

"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, intinya bahwa ada tanggung jawab dari pihak produsen (untuk mengelola sampah)," kata Ujang atau akrab disapa Uso.

Uso mengatakan, pelaku industri, khususnya produsen yang menghasilkan barang, seperti produk jadi dan makanan menjadi salah satu pintu gerbang utama dari timbulan sampah di TPA dan lingkungan.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan para pelaku industri, di antaranya menggunakan kemasan ramah lingkungan, menggunakan kembali barang yang dapat digunakan secara berulang, hingga mengurangi penggunaan kemasan plastik. Tidak hanya seputar kemasan dan plastik, pengelolaan terhadap makanan pun perlu dilakukan agar sampah makanan tidak menumpuk di lingkungan maupun TPA.

"Tanggung jawab yang utama adalah mengajak produsen untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk, kemasan, atau wadah yang dihasilkan produsen," kata Uso.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement