Sabtu 26 Aug 2023 12:16 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3.895 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni

Perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjad.

Sejumlah burung Gelatik Jawa (Padda oryzivora) bertengger di atas dahan pohon. ilustrasi
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Sejumlah burung Gelatik Jawa (Padda oryzivora) bertengger di atas dahan pohon. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 3.895 ekor satwa liar jenis burung.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (26/8/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/8/2023) malam.

Baca Juga

"Tadi pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mencurigai sebuah kendaraan truk cold diesel Nopol BE 8849 ZF asal Bandarlampung dengan tujuan Tangerang Selatan," kata AKP Ridho.

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah."Petugas menemukan tumpukan ratusan keranjang buah di dalam bak mobil truk yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen," kata dia.

Ridho mengatakan truk tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Saat didata tidak ditemukan burung yang dilindungi, hanya saja tidak memiliki dokumen, jadi tetap kami tahan dan akan kami limpahkan ke Balai Karantina Pertanian Bakauheni," katanya.

Dia menjelaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa

"Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis, di antaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, tilang mas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti burung berikut sopir akan kami serah terima kan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement