Sabtu 26 Aug 2023 20:09 WIB

Asyik Bermain Judi Ludo King, Empat Pria Ditangkap Polisi di Indramayu

Polisi amankan satu buah HP dan uang Rp 37 ribu dari empat tersangka judi online

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Empat pria terjaring razia oleh petugas kepolisian saat sedang asyik bermain permainan judi Ludo King, di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (26/8/2023).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Empat pria terjaring razia oleh petugas kepolisian saat sedang asyik bermain permainan judi Ludo King, di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (26/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Empat pria terjaring razia oleh petugas kepolisian saat sedang asyik bermain permainan judi Ludo King, di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (26/8/2023)

Informasi itu bermula dari laporan warga bahwa di Blok Sawen RT 02 RW 01, Desa Sendang, sering terlihat kerumunan orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, bersama anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas melihat keempat pria itu terlibat dalam permainan judi menggunakan aplikasi HP bernama Ludo King.

Aplikasi itu memungkinkan pemain untuk bermain permainan papan tradisional secara online. Namun dalam kasus itu, digunakan sebagai sarana perjudian.

"Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial RP (36), RK (32), AS (19), dan A (36), semuanya merupakan warga Kecamatan Karangampel," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, Sabtu (26/8/2023).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 37 ribu. Suprapto menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka.

"Dalam situasi tersebut, kami melakukan penangkapan secara tegas dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian itu," tutur Suprapto.

Suprapto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian. Hal itu demi menjaga ketertiban dan kamtibmas di tengah masyarakat."Kini keempat pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Suprapto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement