REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal dua calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pria malah ditulis berjenis kelamin perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR Pemilu 2024. KPU menyebut, kesalahan penulisan itu murni karena kelalaian pihak partai politik pengusung dua bacaleg tersebut.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, nama-nama bacaleg dalam DCS bersumber dari data yang dimasukkan partai politik dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Admin partai politik lah yang mencantumkan jenis kelamin setiap bacaleg.
"Setelah kami mempublikasikan DCS pada 19 Agustus 2023, kami langsung konfirmasi kepada partai yang bersangkutan. Partai bersangkutan mengaku itu ada kesalahan pemberian status," kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Idham mengatakan, kesalahan input jenis kelamin itu tidak membuat bacaleg itu gugur. Sebab, kesalahan akibat "human error" itu tidak terjadi dalam dokumen pencalonan.
Dia menyebut, KPU akan memperbaiki kesalahan penulisan jenis kelamin itu saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada 24 September–3 Oktober 2023.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sebelumnya mendapati ada kesalahan penulisan jenis kelamin dua bacaleg DPR dalam DCS yang ditetapkan KPU RI. Pertama, Fauzi Ramadhan, bacaleg Partai Gelora di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II. Pria itu ditulis berjenis kelamin perempuan. Kedua, Silas Heluka, bacaleg Partai Gelora di Dapil Papua Pengunungan. Pria itu juga ditulis berjenis kelamin perempuan.