Selasa 29 Aug 2023 19:13 WIB

Tersangka Pembacok Pedagang Nasi Goreng di Sukabumi Ditangkap

Polisi masih memburu pelaku yang merusak gerobak pedagang nasi goreng.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap AS (21 tahun), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang nasi goreng. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga merusak gerobak pedagang tersebut.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (25/7/2023) malam di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pedagang nasi goreng itu terluka akibat dibacok dengan senjata tajam.

Baca Juga

“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka tersebut melibatkan dua tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Salah satunya AS, yang diringkus polisi di daerah Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (23/8/2023) dini hari. Yanto mengatakan, AS diduga membacok korban dengan senjata tajam jenis pisau.

Sementara tersangka lainnya, berinisial S, diduga melakukan perusakan gerobak nasi goreng milik korban. Polisi sudah memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yanto mengatakan, kasus penganiayaan dan perusakan ini diduga dipicu kesalahpahaman atau ketersinggungan. “Pelaku mungkin sempat bersinggungan dengan orang di sekitar lokasi. Kemudian pelaku balik lagi dan menanyakan kepada pihak korban,” kata Yanto.

Pedagang nasi goreng itu disebut menjawab tidak tahu. Menurut Yanto, karena mungkin tidak puas dengan jawaban korban, tersangka melakukan pembacokan. “Jadi, saat menemui korban, terduga pelaku ini sudah membawa senjata tajam, maka terjadilah perbuatannya terhadap korban,” kata Yanto.

Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا ۨالَّذِيْ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۖ فَاٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ النَّبِيِّ الْاُمِّيِّ الَّذِيْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَكَلِمٰتِهٖ وَاتَّبِعُوْهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai manusia! Sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua, Yang memiliki kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia, agar kamu mendapat petunjuk.”

(QS. Al-A'raf ayat 158)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement