Rabu 30 Aug 2023 16:05 WIB

P2G: Skripsi tak Wajib Bukan Hal Baru, Tapi Kini Dapat Kepastian Hukum

Menurut Fauzi, banyak perguruan tinggi yang telah meniadakan skripsi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Jasa Skripsi dan Tesis (ilustrasi)
Foto: facebook
Jasa Skripsi dan Tesis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan skripsi yang tak lagi menjadi kewajiban mahasiswa sarjana/sarjana terapan bukan hal baru. Tapi, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, hal itu menjadi lebih mendapatkan kepastian hukum.

“Banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi. Tapi dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan P2G, Fauzi Abdillah, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Meski begitu, kata dia, tugas berat selanjutnya adalah memastikan bagaimana masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan itu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tetap menjadi hal yang harus dipertimbangkan dengan cermat. Sebab itu, P2G berharap Kemendikbudristek akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

“P2G juga mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Karakteristik yang beragam dari setiap perguruan tinggi memerlukan perhatian ekstra dalam hal ini, seiring dengan beragamnya tantangan yang dihadapi,” kata dia.