Kamis 31 Aug 2023 20:10 WIB

Bawaslu: Kampanye di Kampus Jangan Munculkan Unsur Kebencian

Bawaslu sebut kampanye di kampus jangan memunculkan unsur kebencian.

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono. Bawaslu sebut kampanye di kampus jangan memunculkan unsur kebencian.
Foto: dok. Humas Bawaslu RI
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono. Bawaslu sebut kampanye di kampus jangan memunculkan unsur kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2024 di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, tidak disertai pelanggaran hingga memunculkan unsur kebencian.

"Jangan sampai tersebar unsur-unsur kebencian serta pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Menurut Totok, kampanye di lembaga pendidikan, yang telah diperbolehkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus dipahami peserta pemilu dalam bingkai forum ilmiah. Dengan begitu, peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye.

"Karena putusan MK itu kan sudah jelas, tidak boleh menggunakan atribut-atribut kampanye. Jadi, ini forum ilmiah. Silakan berdebat menyampaikan visi misi program tanpa menggunakan atribut dan alat peraga," tegasnya.

Dia memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan dengan memastikan tidak ada aturan lain yang dilanggar terkait pemilu. Bawaslu pun siap melaksanakan putusan MK dan tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan sepakat atau tidak sepakat terkait putusan itu.

"Silakan saja dilaksanakan, kan kami tetap akan melakukan pengawasan, walaupun, di mana pun ada tempat kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye itu saja," katanya.

MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement