Kamis 31 Aug 2023 23:11 WIB

Suami yang Bunuh Istri di Semarang Dijerat Pasal Berlapis

Pembunuhan suami terhadap istrinya ini dilatarbelakangi motif cemburu.

Pembunuhan (Ilustrasi). Suami yang membunuh istrinya di Semarang dikenakan pasal berlapis oleh polisi.
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Suami yang membunuh istrinya di Semarang dikenakan pasal berlapis oleh polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menjerat pria berinisial YB dengan pasal berlapis. YB merupakan seorang suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang, Jawa Tengah yang menewaskan istrinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantpruan mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang menewaskan AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Baca Juga

Menurut dia, peristiwa nahas yang menewaskan AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin (28/8/2023) dini hari. Ia menjelaskan, pelaku curiga terhadap istrinya yang diduga telah berselingkuh.

"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya.

Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tulang ukir keris tersebut juga menusuk dada korban dengan pisau ukir. Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada. Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement